Dalam meningkatkan transasksi keuangan daerah berbasis digital, Pemerintah Kota Bitung jalin kerjasama dengan Bank SulutGo dan Tokopedia.
Untuk merealisasi ini, Pemkot Bitung menjadi pemerintah daerah pertama di Sulut yang Mengukuhkan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Bitung.
Walikota Bitung, Max Lomban usai menandatangani kerjasama menyebut ini merupakan sinergitas Antara Pemkot dan BI perwakilan Sulut.
Baca: Terbukti Korupsi, Pejabat Kota Bitung Ditahan
“Saya apresiasi jajaran Bank Indonesia, yang sudah bersinergi melalui koordinasi dan kolaborasi dengan kami melalui TP2DD,” kata Lomban.
Lanjutnya, kerjsama dengan tokopedia ini merupakan wujud dari tindaklanjut Keppres. Ini terkait Keppres No 3 Tahun 2021, tentang Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
“Kerjasama ini akan mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, termasuk Kota Bitung,” ujarnya lagi.
Lomban berharap, setelah ini Pemkot Bitung bisa menerapkan teknologi informasi dan ekonomi digital, dalam membantu transasksi keuangan daerah berbasis digital.
“Dengan implementasi ini, pengelolaan Keuangan dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), akan lebih efisien, trasparan serta akuntabel,” pungkasnya.
Sementara itu, dengan menggunakan sistem ETPD, dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke daerah bisa lebih efektif. Juga efisien dalam mekanisme penggunaan dan pengawasan.
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daearah (APBD) di Indonesia, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar masih dari pajak daerah. Nilainya sebesar 66,5 persen, sedangkan retribusi hanya 3,5 persen.
PAD terbesar dari pajak daerah sebesar Rp55 miliar, retribusi senilai Rp12,28 miliar atau hanya 14,45 persen.
Dengan penerapan transaksi keuangan digitalisasi dalam bentuk ETP, Walikota Max Lomban berharap banyak. Dia yakin akan lebih mengefektifkan dan mengefisienkan dana pemerintah pusat yang masuk ke Bitung.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo baru saja membentuk Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Pembentukan tertuang di Keppres Nomor 3 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 4 MAret 2021.
Satgas P2DD memiliki bertugas mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital. Selain itu, mewujudkan keuangan yang inklusif dan meningkatkan integrasi ekonomi serta keuangan digital nasional.
Selain membentuk Satgas P2DD, Presiden Jokowi juga perintahkan Pemerintah Daerah untuk membentuk TP2DD Provinsi dan juga TP2DD Kabupaten/Kota.
(*/mir)
Tidak ada komentar