Driver Online Minta Hal Ini ke Gubernur Dondokambey

F. G. Tangkudung
8 Mar 2018 22:56
Berita 0 253
3 menit membaca

Usai melakukan aksinya di kantor DPRD Sulut Kamis (08/03/2018) siang, driver online kemudian pergerak menuju Kantor Gubernur Sulut di bilangan 17 Agustus untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Di Kantor Gubernur pendemo diterima oleh Kepala Satpol PP Steven Liow dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulut Lynda Watania.

Pendemo menyampaikan beberapa hal untuk diperhatikan oleh Gubernur Sulut dalam mengeluarkan pergub pembatasan driver online yaitu mereka menolak untuk membatasi kuota driver online, dan meminta untuk diajak dalam pembahasan pergub.

Pendemo juga meminta agar mereka dibebaskan dari pembiyaan uji KIR sama seperti yang diterapkan pada daerah lain. Selain itu mereka juga meminta supaya adanya bantuan dari Polda Sulut untuk memberi diskon dalam pembuatan SIM A Umum.

Kepada pendemo, Kadis Perhubungan Sulut Lynda Watania berjanji akan menyampaikan unek-unek mereka ke gubernur. “Semua ini akan kami tapung dan sampaikan kepada Bapak Olly,” kata Wantania.

Lanjut Watania, saat ini pergub tentang pembatasan driver online masih dalam pembahasan pemrov Sulut dan dinas terkait serta stakeholder.

“Pergub masih dalam kajian, Kementrian Perhubungan sudah memberi rumusnya namun akan kami kaji dulu. Kajian ini tentunya akan mengundang utusan dari komunitas driver online sehingga hasilnya benar-benar akan diterima oleh masyarakat Sulut,” tutur birokrat cantik ini.

Diketahui sebelumnya, ada rumor yang mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang menetapkan kuota taksi online di Sulut sudah disahkan yang membuat banyak pengemudi taksi online was-was.

Diberitakan bahwa kuota driver online mobil di Sulut hanya 992 kendaraan atau setara dengan 20 persen dari jumlah kendaraan online yang kini mencapai hampir 5000 kendaraan. Itu berarti ada 80 persen kendaraan yang bakal dilarang beroperasi.

Ketua HIPMI Sulut, Elia Kumaat berharap adanya solusi antara pemerintah dan pengusaha taxol mengenai pergub tentang Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek (AUTDT) ini.

“Harus adalah win-win solusion untuk pergub ini, sayang kalau kuota hanya 992 karena saat ini jumlahnya sudah melebihi angka tersebut,” kata Kumaat.

Lanjutnya, Pergub seharusnya memberikan kenyamanan bagi semua baik pengguna maupun pengusaha. Menurut dia, langkah pertama adalah menyelesaikan masalah jumlah keberadaan taksi online di Sulut.

“Bayangkan saja, kalau hanya 992 yang diperbolehkan yang lainnya bagaimana. Akan ada lagi pengangguran baru. Oleh karena itu kita harus pikirkan bersama, bahwa pengusaha taksi onlien harus mematuhi aturan yang ada dan mobil yang didaftarkan harus memenuhi syarat,” katanya.

Lanjut dia, harus diakuai bahwa perkembangan dunia digital saat ini tidak dapat dibendung lagi. Beragam kemudahan bisa diperoleh dengan menggunakan perangkat digital.

“Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) kini tengah asik menikmati indahnya kemudahan dengan dunia digital,” tambahnya.

Diketahui, sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat bahwa tarif taxi online di Sulut masuk dalam wilayah II dengan tarif bawahnya Rp.3.700 dan batas atas adalah Rp.6.500

Penulis : Lala Nvidia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *