Ratusan driver online ini menuntut kepada DPRD Provinsi Sulut untuk tidak melanjutkan pembahasan tentang rencana pemerintah memberlakukan pemtasan kouta driver online.
Pendemo mengeluarkan unek-unek mereka dengan saling silih b erganti membawakan orasi. Setelah sejam melakukan aksinya para pendemo yang juga diantaranya wanita diterima oleh anggota DPRD James Tuuk dan Amir Liputo.
Kepada anggota dewan para pendomo menuntut pihak DPRD untuk tidak menandatangani dan membahas rencana gubernur Sulut Olly Dondokambey yang ingin mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan driver online.
“Kami disini sebagai warga Sulut meminta kepada bapak-bapak anggota DPRD yang terhormat untuk tidak menandatangani surat Pergub yang dikeluarkan gubernur,” kata pimpinan orasi.
“Pemerintah tidak bisa menyediakan pekerjaan untuk kami semua. Kami ini kerja dengan uang kami sendiri dan kami juga membayar pajak atas penghasilan kami,” sambung pendemo yang lain.
” Teman-teman tolong dicatat yah…. apabila mereka yang duduk di tempat ini tidak mampu memperjuangkan nasib kita, maka janganlah lagi kita memilih mereka untuk menjadi anggota dewan. Untuk apa mereka dipilh kalau tidak mampu perjuangkan nasib hidup kita,” teriak seorang pendemo.
Sementera itu, anggota Sulut DPRD James Tuuk dan Amir Liputo kepada pendemo meminta supaya pada saat DPRD melakukan hearing dengan dinas perhubungan, operator transportasi online serta stakeholder ada perwakilan dari komunitas driver online.
Setelah melakukan aksinya di kantor DPRD pendemo kemudian pergerak menuju Kantor Gubernur Sulut di bilangan 17 Agustus untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Diketahui sebelumnya, ada rumor yang mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang menetapkan kuota taksi online di Sulut sudah disahkan yang membuat banyak pengemudi taksi online was-was.
Diberitakan bahwa kuota driver online mobil di Sulut hanya 992 kendaraan atau setara dengan 20 persen dari jumlah kendaraan online yang kini mencapai hampir 5000 kendaraan. Itu berarti ada 80 persen kendaraan yang bakal dilarang beroperasi.
“Harus adalah win-win solusion untuk pergub ini, sayang kalau kuota hanya 992 karena saat ini jumlahnya sudah melebihi angka tersebut,” kata Kumaat.
Lanjutnya, Pergub seharusnya memberikan kenyamanan bagi semua baik pengguna maupun pengusaha. Menurut dia, langkah pertama adalah menyelesaikan masalah jumlah keberadaan taksi online di Sulut.
“Bayangkan saja, kalau hanya 992 yang diperbolehkan yang lainnya bagaimana. Akan ada lagi pengangguran baru. Oleh karena itu kita harus pikirkan bersama, bahwa pengusaha taksi onlien harus mematuhi aturan yang ada dan mobil yang didaftarkan harus memenuhi syarat,” katanya.
Lanjut dia, harus diakuai bahwa perkembangan dunia digital saat ini tidak dapat dibendung lagi. Beragam kemudahan bisa diperoleh dengan menggunakan perangkat digital.
“Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) kini tengah asik menikmati indahnya kemudahan dengan dunia digital,” tambahnya.
Diketahui, sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat bahwa tarif taxi online di Sulut masuk dalam wilayah II dengan tarif bawahnya Rp.3.700 dan batas atas adalah Rp.6.500
Penulis : Lala Nvidia
Tidak ada komentar