DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

admin
5 Des 2024 13:25
Berita 0 120
2 menit membaca

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan lima pimpinan KPK dan Lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029, Kamis (5/12/2024).

Rapat paripurna DPR di bawah pimpinan sidang Ketua DPR RI Puan Maharani, turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengawali sidang Pengesahan Pimpinan dan Dewas KPK dengan pembacaan hasil uji kelayakan dan kepatutan lima pimpinan dan Dewas KPK

Berikut 5 pimpinan KPK DPR periode 2014-2029:
1. Setyo Budiyanto – Ketua KPK (Irjen Kementan)
2. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
4. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

Anggota Dewas KPK periode 2014-2029:
1. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
2. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
3. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
5. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)

Setelah DPR menetapkan, Presiden akan melantik Pimpinan dan Dewas KPK periode 2014-2029 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ketentuan mekanisme pemilihan pimpinan KPK itu tertuang dalam Pasal 30.

Dalam Pasal 30 ayat 12 disebutkan calon pimpinan yang telah dipilih DPR RI, harus segera disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan, artinya dihitung mulai hari ini.

Lalu Presiden wajib menetapkan calon terpilih itu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak menerima surat pimpinan DPR RI.

Lagu Faja Skali Angga Dermawan Terpopuler di Youtube 2024

Sedangkan mekanisme pelantikian anggota Dewas KPK ada dalam Pasal 37E. Pasal tersebut berisi 11 ayat.

“Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak konsultasi sebagaimana pada ayat (9) selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 37E ayat 10. (eva)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *