Diperiksa 7 Jam, Adik Bupati Minut Langsung Ditahan

Bang Kipot
21 Jan 2021 20:36
Berita 0 248
2 menit membaca

Kasus Korupsi pemecah ombak Likupang di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

Kejati terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam mega proyek bernilai Rp15 miliar.

Baca: LMI Tantang Kajati Seret Otak Kasus Pemecah Ombak

Pada pemeriksaan lanjutan yang digelar, Kamis (21/01/2021) di Kejati Sulut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AMP alias Alex. AMP merupakan adik kandung Bupati Minut menjabat, Vonny Panambunan.

Penyidik memeriksa Alex di ruang Kasi Penyidikan Kantor Kejati Sulut selama 7 jam, sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Usai periksa, Alex akhirnya menjadi sebagai tersangka dan langsung dalam masa penahanan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk menyebut Alex akan dalam tahanan selama 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, dan akan berada dalam tahanan selama 20 hari di Rutan Polresta Manado,” kata penyidik.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan penyidik, kuat dugaan Alex terlibat dalam korupsi proyek pemecah ombak Likupang yang merugikan negara Rp8,8 miliar.

“Setelah melalui pemeriksaan penyidik, Kejati Sulut menetapkan AMP alias Alex sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang,” ungkapnya.

Lebih jauh Rumampuk menyebut penahanan Alex di Rutan Polresta Manado, akan mulai 21 Januari sampai 9 Februari 2021.

“Tersangka langsung kami tahan mulai hari ini hingga 9 Februari 2021,” katanya di Kejati, Kamis (21/1/2021).

Adik Bupati Minut ini berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor, Print 01/P.1/Fd.1/01/2021 tertanggal 21 Januari 2021. Kajati Sulut bertandatangan surat tersebut.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kecamatan Likupang, Minahasa Utara sudah bergulir sejak 2016.

Sejauh ini, Kejati Sulawesi Utara telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka juga telah mendapat vonis dengan hukuman penjara badan.

Mereka adalah Mantan Kepala BPBD Minahasa Utara, Rosa Tidajoh yang mendapat hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Robby Maukar selaku kontraktor pelaksana yang kena vonis 2 tahun 6 bulan penjara, kemudian Steven Solang, PPK yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Terakhir adalah mantan Direktur BNPB, Junjungan Tambunan yang hanya mendapat vonis 1 tahun 6 Bulan penjara.

Dalam beberapa kali persidangan para tersangka sering menyebut nama Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan terlibat dalam proyek tersebut.

Panambunan berkali-kali absen dengan sejumlah alasan, ketika dipanggil hadir dalam persidangan sebagai saksi. Vonny Panambunan akan melepas jabatannya pada Februari 2021.

(*/nid/oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *