Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Delta Pasifik Indotuna terhadap ratusan karyawan secara sepihak mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan mengaku kaget dan prihatin ketika mendengar kabar bahwa PT Delta Pasifik Indotuna secara sepihak memecat 512 karyawan mereka.
Menurut Pangemanan, pemecatan yang dilakukan oleh PT Delta Pasifik Indotuna terhadap karyawan mereka akan dikaji oleh Pemkot Bitung karena untuk urusan ketenagakerjaan ada aturannya sendiri.
“Kalau masalahnya karena mogok kerja maka saya merasa ada indikasi pelanggaran disini, karena tidak etis kalo karyawan dipecat karena mogok kerja apalagi dalam jumlah yang besar,” kata Pangemanan.
Lanjutnya, kalau memang perusahaan sudah mengambil keputusan untuk memecat karyawan mereka maka perusahaan harus membayar kewajiba mereka, karena pekerja juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika memberhentikan mereka, dan itu ada dalam undang-undang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus membayar hak-hak karyawan yang mereka pecat, kalau tidak maka pekerja bisa melapor di Dinas Tenaga Kerja dengan melayangkan surat resmi. Itu akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu UU Nomor 2 tahun 2013 tentang, penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” imbuhnya.
Rencananya Senin (12/02/18) Pemkot Bitung akan menggelar rapat dengan DPRD untuk membahas masalah tersebut.
“Setelah dibahas dengan legislatif maka kami akan memberitahu perkembangannya, pada rapat tersebut kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dapat hadir juga,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Sabtu (10/02/18) karena dengan alasan mogok kerja PT Delta Pasific Indotuna memecat 512 karyawan mereka yang ikut dalam mogok kerja karena menuntut hak-hak mereka.
Sementara itu, Ketua FSP RTMM SPSI Bitung, Petrus Sidangoli membenarkan pemecatan tersebut. Dia menyebut bahwa pemecatan itu dilakukan sepihak oleh perusahaan karena sepekan terakhir ini karyawan mogok kerja dan mendemo manajemen perusahaan untuk menuntut hak mereka yang tidak dibayar.
“Saya selalu menemani karyawan dalam melakukan demo untuk menuntut hak-hak mereka, saya mendukung pekerja dalam menuntut hak yang harus diberikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, PHK sepihak oleh PT Delta Pasific Indotuna menandakan arogansi pengusaha yang sangat berlebihan. Ini jelas-jelas mencederai dunia ketenagakerjaan khususnya di Kota Bitung, Apalagi Bitung dikenal dengan Kota Industri.
“PHK ini sangat merugikan pekerja apalagi hak-hak karyawan yang selama ini bekerja tidak dihargai. Ini menandakan bahwa Pemkot Bitung kecolongan dengan kejadian ini, apalagi dilakukan oleh perusahaan asing yang berinvestasi di Bitung,” jelasnya.
Penulis : Emmanuel Athlon
Tidak ada komentar