Tak jarang, para Debt Collector melakukan intimidasi bahkan sampai melakukan kekerasan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak angsuran kendaraannya.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Manado Kombes Pol. F X Surya Kumara menerangkan aturan tentang penarikan kendaraan oleh perusahaan finance. Menurutnya, Debt Collector tidak boleh menarik kendaran dengan kekerasan apalagi melakukan penganiayaan.
Kata Kumara, perusahaan finance bisa menarik kendaraan yang sudah menunggak namun harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Petugas mengatasnamakan perusahaan finance harus lengkap dengani sertifikat fidusia, surat tugas dan surat penunjukkan dari kantor untuk melakukan eksekusi dan wajib berlaku santun terhadap pemilik kendaran,” katanya bersama Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Wibowo Sitepu.
tambah dia Kumara, jika Debt Collector menarik secara paksa apalagi melakukan penganiayaan bisa dijerat dengan pasal pencurian dan penganiayaan. Kumara melanjutkan, jika semua syarat sudah terpenuhi pihak perusahaan finance bisa meminta pendampingan polisi untuk mengunjungi pemilik kendaraan.
“Ini untuk mendampingi jika dalam proses eksekusi ada yang menghadang atau menghalangi,” jelasnya.
Dari penelusuran media, beberapa perusahaan finance di Kota Manado tidak menerbitkan sertifikat fidusia saat awal transaksi jual beli. Hal ini karena pengurusan sertifikat fidusia membutuhkan biaya ekstra untuk setiap kendaraan.
“Memang ada beberapa perusahaan yang enggan mengurus sertifikat fidusia karena mahal,” beber pimpinan perusahaan finance yang meminta namanya tak tercantum dengan alasan keamanan.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Pasar Modal dan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK), Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Husain mengakui masih ada perusahaan finance yang tidak membuat sertifikat fidusia. Dia membenarkan Alasan biaya ekstra tersebut.
Dia mengaku berjanji akan menindak tegas perusahaan finance yang melakukan praktik kekerasan dalam menagih tunggakan kepada konsumen. Husein juga meminta masyarakat tidak segan melaporkan jika terintimidasi pihak perusahaan finance.
“OJK menerima pelayanan pengaduan konsumen dari lembaga jasa keuangan dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen sesuai peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” katanya.
“Perlindungan konsumen ini harus seimbang, karena industri juga harus tumbuh inovatif dengan produk keuangannya agar tetap tumbuh dan berkembang. Namun, tentunya harus mematuhi koridor yang ada. Kami pastinya berdiri di posisi netral dan mendengarkan keterangan dua pihak serta memberikan keputusan yang adil,” janjinya.
Informasi, Rabu (28/2/2018) tiga orang Debt Collector salah satu leasing di Kota Manado tertangkap Tim Paniki Polresta Manado. Mereka terjerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 jo pasal 55 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Mereka adalah RR (37), SM (25), VH (20) yang tertangkap Sabtu (24/2/2018). Ketiganya masuk dalam laporan korban, Regina pemilik mobil Ayla yang mereka rampas di tengah jalan Kecamatan Tombariri.
Pihak kepolisian Resort Kota Manado mengingatkan kepada perusahaan finance bisa belajar dari kasus tersebut. Katanya, penarikan kendaraan tidak gampang karena harus memenuhi sejumlah syarat, terutama sertifikat fidusia.
Penulis: Efge Tangkudung
Tidak ada komentar