Pemerintah telah membuka proses pencairan Dana Desa 2025 tahap pertama. Berikut syarat dan dokumen untuk proses pencairan.
Tahun 2025 pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun. Pencairannya terbagi dalam beberapa tahap.
Untuk pencairan tahap pertama, pemerintah desa harus melengkapi beberapa syarat dokumen dan ketentuan yang sudah ada.
Desa Earmarked adalah dana desa yang sudah ada alokasinya untuk tujuan tertentu dari pemerintah pusat.
Program tersebut antara lain untuk pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem, perlindungan sosial, dan program desa lainnya.
Sementara Desa Non Earmarked adalah dana desa yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa tersebut.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta setiap desa untuk segera melengkapi syarat, sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairan.
Pemasukan berkas pencairan Dan Desa 2025 tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2025.
1. Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
2. Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada tahun 2025).
1. Surat Kuasa Pemindahbukuan.
2. Perekaman Pagu Dana Desa earmarked (yang ditentukan penggunaannya).
3. Perekaman realisasi Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024, dalam hal Desa menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2024.
4. Perekaman realisasi Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2024, dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2024.
5. Perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan pertama hingga bulan kedua belas, dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024.
6. Tagging pengajuan Desa layak salur masuk daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM_SPAN.
7. Surat Pengantar.
Sulut Terima Dana Transfer Daerah Rp14 Triliun, Ini Rinciannya
May Day: Ini Janji Besar Prabowo Kepada Buruh
1. Peraturan Desa mengenai APB Desa.
1. Surat Kuasa Pemindahbukuan.
2. Perekaman Pagu Dana Desa earmarked.
3. Tagging pengajuan Desa layak salur masuk daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM_SPAN.
4. Perekaman realisasi KPM BLT Desa Bulan Januari sampai Desember (jika Desa menganggarkan BLT Desa TA 2024).
5. Surat Pengantar.
Tidak ada komentar