Ching Pertanyakan Sikap DPRD Sulut Soal PAW Senduk

Newsantara.id
8 Okt 2018 21:33
Berita 0 1
2 menit membaca

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) DPD Provinsi Sulawesi Utara, angkat bicara soal belum diprosesnya Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Bart Senduk.

Mereka mendesak kepada Ketua DPRD Provinsi Sulut, untuk melakukan PAW terhadap mantan kader mereka secepat mungkin.

Wakil Sekretaris PKPI Sulut, Jelly Wensy Siwy menyebut, sikap DPRD Sulut yang belum mengurus surat PAW harus dipertanyakan.

Menurut lelaki yang akrab disapa ‘Ching’ ini, surat permohonan yang diajukan oleh PKPI sudah sejak Bulan September lalu.

“Hingga kini belum ada kejelasan dari DPRD Sulut, ini sangat disayangkan karena sudah sebulan belum ada kejelasan dari pihak DPRD,” katanya.

Lanjut Siwy, surat usulan PAW bernomor 132/DPP.PKP.IND/Sulut/IX/2018 tertanggal 5 September 2018. Itu dikirim ke DPRD pada tanggal 6 September dan diterima oleh piket yang bertugas saat itu yaitu, Angel Mandagi.

“Bukti pemasukan dokumen ada sama kami, dan saya yang mengantarnya sendiri ke DPRD Sulut,” ujar Siwy kepada manadopedia.com, Senin (10/8/2018).

Siwy menjelaskan, seharusnya surat PAW Bart Senduk dibacakan saat pelaksanaan rapat paripurna pada tanggal 14 September lalu  dan juga saat paripurna HUT Provinsi Sulut.

“Semestinya Surat PAW sudah dibacakan saat paripurna lalu, sebagai surat masuk PAW,” jelas Siwy yang juga adalah Caleg PKPI untuk DPRD Sulut dari Dapil Manado.

Upaya konfirmasi kepada ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw sempat dilakukan, namun dia mengaku tidak pernah menerima bahkan melihat surat tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulut Arnold Mononutu, membenarkan kalau surat PAW tersebut sudah masuk dan siap dilakukan proses PAW.

Mononutu juga menyebut bahwa surat tersebut sudah berada di atas meja Ketua DPRD pada tanggal 9 September 2018.

Padahal menurut Siwy, seharusnya proses PAW dilaksanakan bersama-sama dengan pelantikan Audy Wongkar, sebagai anggota DPRD Sulut yang merupakan hasil PAW dari PDIP.

“Hal ini menjadi seperti ganjil, ketika PAW PDIP diproses dan PAW PKPI belum juga diproses, ada apa gerangan?” terang mantan wartawan ini.

Baca juga: PKPI Siap Gelar KLB, ini Calon Kuat Pengganti Hendropriyono

Diketahui, Bart Senduk telah diberhentikan oleh DPD PKPI Sulut, karena dinilai tidak sejalan lagi dengan AD/ART partai dan memiliki sejumlah catatan kurang bagus. Apabila di PAW, Bart Senduk akan digantikan oleh politisi PKPI lainnya Herly Umbas.

Penulis : Emmnuel Athlon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *