Cap Tikus 1978, Oleh-oleh Baru dari Manado

Bang Kipot
29 Des 2018 02:12
Berita 0 341
2 menit membaca

Usaha Bupati Minahasa Selatan, Tetty Paruntu untuk melegalkan produk lokal ‘Cap Tikus’ menjadi brand minuman keras akhirnya berhasil.

Minuman keras tradisional asal Minahasa ini sering diselundupkan oleh penjual ke luar daerah. Selama ini minuman tersebut tidak memiliki legalitas Bea dan Cukai.

Lewat usaha dan lobi-lobi dari Bupati Tetty, akhirnya keluarlah brand ‘Cap Tikus 1978’. Kini produk tersebut bisa didapat di Bandara Sam Ratulangi.

Tetty mengungkapkan, minuman asli turun temurun tersebut diproduksi dan dilabeli dengan kadar alkohol mencapai 45 persen.

“Ini adalah cap tikus dari petani asal Minsel. Sebotolnya dijual terjangkau dengan harga Rp80 ribu. Berat bersih 320 mililiter, dan ini legal karena sudah ada peta cukainya,” kata Tetty, Jumat (28/12/2018).

Dia menuturkan, produk tersebut merupakan jawaban yang diberikan oleh Pemkab Minsel, kepada petani cap tikus supaya bisa memberikan hasil yang lebih baik.

“Selama ini mereka mengadu ke Pemkab, karena susah untuk menjual hasil cap tikus yang mereka olah, dan inilah hasil yang kami berikan kepada mereka dengan adanya legalitas terhadap cap tikus Minsel,” sebut Tetty.

Setelah dipasarkan di Bandara Sam Ratulangi, Tetty berharap Cap Tikus 1978 bisa menjadi produk beralkohol lokal yang akan menjadi favorit banyak orang.

“Untuk tahap awal kita cuma jualan di Bandara Sam Ratulangi, ini dilakukan untuk mempromosikan produk tersebut, juga bisa disajikan oleh-oleh khas Manado,” ujarnya.

Allan Rumangkang, salah satu petani cap tikus asal Minsel menyambut baik terobosan yang dilakukan Bupati Tetty. Menurutnya, dengan adanya produk tersebut mereka sebagai petani bisa semakin bersemangat untuk memproduksi cap tikus.

“Ini adalah berita gembira bagi kami petani. Sekarang kami bisa merasakan hasil panen cap tikus dengan senang. Sudah ada perusahaan yang akan mengambil produk kami, terima kasih Bupati cantik,” kata Allan dengan raut wajah sumringah.

Diketahui, untuk memproduksi minuman beralkohol jenis Vodka, perusahaan membutuhkan bahan mentah cap tikus paling kurang 60-100 ribu liter cap tikus per bulan.

Pemerintah Minahasa Selatan, telah berkomitmen untuk menghadirkan pabrik vodka di daerahnya. Hal ini bertujuan untuk membantu petani dalam menjual hasil cap tikus yang mereka kelola.

Untuk tahap awal dengan legalnya cap tikus, setidaknya memberikan angin segar bagi petani dan pengusaha cap tikus yang ada di daerah Nyiur Melambai.

Penulis : Dax Timpal

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *