Tim Resmob Polres Kota Bitung berhasil membekuk penjahat kambuhan, JP alias Pakan, Senin (22/2/2021), Pukul 14.30 wita di Kelurahan Batu Putih Bawah Kec Ranowulu Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Tersangka kali ini menjadi buron atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kini dia sudah diamankan oleh Pihak Kepolisian Resort Kota Bitung.
Upaya perburuan terhadap tersangka bermula, setelah ada laporan dari Aneke (AP) yang adalah ibu korban.
Baca: Super Nekat, Pasangan ini Mencuri di Rumah Kapolres
Dari laporan tersebut, Tim resmob Polresta Kota Bitung langsung melakukan pencarian dan pengejaran, akhirnya pelaku terlacak posisinya.
Namun, proses penangkapan terhadap tersangka sempat terkendala karena tersangka mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.
Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.
Tersangka yang sudah mendapat perawatan langsung berhadapan dengan pihak penyidik. Dia akan mempertanggungawabkan perbuatannya.
“Karena situasi demikian, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka tertembak di kaki kanan karena melawan polisi,” ucap Pramana bersama Kasat reskrim Polresta Bitung AKP Frelly Sumampouw.
JP alias Pakan (27), jadi buronan sejak November 2020 atas kasus penganiayaan, membacok korban Royke Wowiling, kenalannya.
Kejadian terjadi, Sabtu 21 November 2021, sekitar Pukul 18.00 Wita di Terminal, Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Waktu itu, tersangka memalak korban meminta jatah uang parkir. Tersangka yang marah karena korban tak memberi, langsung membacok korban.
Korban mengalami luka menganga di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
‘’Pembacokan pada bagian kepala dengan alat tajam jenis samurai sehingga korban mengalami luka robek,’’ jelas Pramana lagi.
Pelaku penganiayaan terancam hukuman Pidana karena melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Isi Pasal 351 KUHP yang isinya jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun.
Tersangka adalah penjahat kambuhan. Pada tahun 2012 dia pernah terlibat kasus Pembunuhan dan masuk penjara di Lapas Papakelan Tondano.
Setelah bebas, dia menjadi residivis dengan kasus penganiayaan. Namun ketika bebas dia kembali melakukan hal yang sama.
Sementara itu, kendati kasus kriminal baru selalu bermunculan, namun data kasus kriminal konvensional di Sulut mengalami tren menurun.
Pada Tahun 2020, terjadi penurunan sekitar 15,9 persen jika membandingkan dengan yang terjadi pada tahun 2019.
Berdasarkan pemaparan mantan Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra, pada tahun 2020 terdapat 4.263 kasus.
Angka ini lebih sedikit dari tahun 2019 yang tercatat ada 5.070 kasus.
“Kasus penganiayaan biasa adalah paling dominan setelah itu kasus pencurian, penganiayaan berat, penggelapan, pengancaman dan penipuan,” kata Panca Putra. (mir)
Tidak ada komentar