Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri tertanggal tanggal 5 Januari 2018 bernomor 131.71 – 17.
Alasan Manalip mendapat pemberhentikan dari jabatannya tersebut, karena kepergiannya ke luar negeri tanpa meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo kepada media menjelaskan, tim Kemendagri sudah melakukan investigasi sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.
“Ada dua laporan yang bersangkutan dua kali berkunjung ke luar negeri tanpa izin. Setelah dicek ke Pemprov Sulut dan Pemkab Talaud memang benar. Yang bersangkutan juga sudah mengakui pergi tanpa izin,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai aturan Manalip akan dinonaktifkan selama tiga bulan ke depan, berdasarkan, Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Itu berarti, Manalip bisa aktif kembali sebagai Bupati tanggal 5 April tahun 2018.
Menyikapi SK Mendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara langsung mengeluarkan SK yang menyatakan mengangkat Wakil Bupati, Petrus Simon Tuange sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Siapa Sri Manalip Bupati Cantik yang Diberhentikan? Ini Profilnya
SK tersebut diserahkan langsung wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandow didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jemmy Kumendong, Jumat (13/1/2018).
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Seteven Kandow mengatakan hal tersebut kiranya bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk menaati peraturan yang ada.
“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita selalu menghormati dan menjunjung norma dan regulasi yang ada. Semoga kasus ini menjadi yang pertama dan yang terakhir,” katanya.
Dia juga berharap Wakil Bupati yang kini ‘naik pangkat’ bisa menjalankan tugas dengan baik.
Manalip menjelaskan, kepergiannya ke Amerika Serikat adalah untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Pemerintahan Donald Trump. Menurutnya, kehadirannya di negeri Paman Sam tersebut murni untuk belajar demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Saya ke sana menggunakan paspor hijau, tidak menggunakan uang negara, dan tidak membawa staf. Saya ke sana untuk belajar,” jelasnya.
Dia juga mengaku belum menerima SK pemberhentiannya tersebut. Dia menduga hal tersebut ada kaitannya dengan pencalonannya periode kedua menggunakan jalur independen.
Kasus ini bermula saat teguran dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey terhadap Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip tanggal 31 Oktober 2017 silam.
Dugaan Manalip telah melanggar aturan berdasarkan sebuah postingan saat Sri Wahyuni Manalip menghadiri International Visitor Leadership Program (IVLP). Yang mana kepergiannya ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Ini Foto-Foto Bupati Cantik Sri Wahyuni yang Bikin Meleleh
Hal tersebut kemudian diteruskan ke pihak Kemendagri. Pada bulan Desember silam, tim Kemendagri menindaklanjuti laporan Pemprov Sulut dengan menurunkan tim investigasi dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kesimpulan dari tim Kemendagri, kesalahan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip karena kunjungannya ke luar negeri tidak mempunyai izin atasannya.
Penulis: Efge Tangkudung
Tidak ada komentar