Bupati Cantik Manalip kembali Berulah, Kenapa?

Bang Kipot
27 Jul 2018 14:49
Berita 0 1384
3 menit membaca

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip pernah menjadi magnet pemberitaan sejumlah media di tanah air.

Waktu itu, Manalip menjadi kepala daerah pertama yang dinonaktifkan Mendagri karena dianggap plesir ke luar negeri tanpa izin. Bukan hanya itu, penampilannya yang cantik dan modis turut mendapat porsi pemberitaan cukup besar.

Baca juga: Siapa Sri Manalip Bupati Cantik yang Diberhentikan? Ini Profilnya

Baca juga: Ini Foto-Foto Bupati Cantik Sri Wahyuni yang Bikin Meleleh

Usai gagal terpilih kembali untuk periode periode kedua pada Pilkada 27 Juni 2018, Manalip kini dinilai mengambil kebijakan kurang populis.

Dia diduga melakukan mutasi dan pelantikan ilegal kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (19/7/18). Hal itu kemudian mendapat tentangan besar dari para ASN.

Imbasnya, Manalip didesak mundur dari jabatannya sebagai Bupati Talaud. Ratusan ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) melakukan demo dari Kantor Bupati kemudian berlanjut ke DPRD Talaud.

Mereka menolak rolling dan mutasi yang dilakukan Sri Wahyumi Manalip, karena menilai hal itu melanggar aturan. Mereka juga meminta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo untuk menyikapi hal ini.

Tak puas hanya berdemo di Kabupaten Talaud, ratusan ASN Pemkab Talaud yang dipimpin Wakil Bupati Petrus Tuange mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (25/7/18).

Tak hitung tiga, pernyataan sikap massa dari kabupaten paling utara tersebut, langsung mendapat respon dari Gubernur Sulawesi Utara.

Setelah mempelajari hal tersebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengirim surat usulan pemberhentian Manalip ke Kementerian dalam Negeri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong kepada media membenarkan pihaknya sudah mengirim surat tersebut.

Dia menjelaskan, Manalip diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya ada beberapa hal yang membuat Pemprov Sulut mengambil langkah tersebut.

“Bupati Talaud melakukan mutasi jabatan 305 ASN eselon II, III dan IV. Dalam aturan kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan usai Pilkada,” jelasnya.

Kesalahan berikut menurut Kumendong, Manalip melaksanakan APBD tidak sesuai dengan hasil konsultasi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut.

“Kesalahan tersebut membuat Gubernur memberikan surat teguran tertulis,” tambahnya.

Bukan hanya itu, Pemprov menilai Manalip tidak bertanggung jawab ketika terjadi kisruh antar pendukung pascapilkada.

“Manalip tak berada di daerah selama 11 hari berturut-turut tanpa izin Gubernur. Padahal dalam suasana kurang kondusif, masyarakat butuh figur yang bisa menenangkan dan mempersatukan,” jelasnya.

Baca juga: Dipecat PDIP, Sri Manalip Kini Gabung Hanura OSO

Baca juga: Dari PDIP ke Hanura, Sri Ikuti Jejak Rhamdani

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip kepada media mengungkapkan alasan melakukan mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi tersebut dilakukan karena Pemerintahan Daerah berada dalam keadaan stagnan, sehingga mengharuskan dirinya mengambil tindakan diskresi.

“Mutasi dan pelantikan yang dilaksanakan sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskan wanita yang hobi olahraga ekstrem ini, usai pelaksanaan Pilkada banyak pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya lagi.

“Banyak kantor yang kosong, melihat kondisi itu harus ada tindakan diskresi yang saya lakukan,” katanya.

Menurutnya lagi, dia berpegang pada UU nomor 30 tahun 2014 tentang Sistem Pemerintahan Administrasi Daerah.

“Jika ada pihak yang kurang berkenan dan tidak menerima keputusan tersebut silakan menempuh jalur hukum,” tantangnya.

Penulis: Kayla Carissa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *