Bukan Cari Untung, Ini Alasan Takaran Minyakita Berkurang

admin
20 Mar 2025 11:11
Berita 0 24
3 menit membaca

Polemik takaran minyakita masih terus bergulir. Ternyata pengurangan ini bukan untuk cari untung, ini alasannya takaran minyakita berkurang.

Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) akhirnya buka suara terkait masalah penjualan Minyakita.

Permikindo melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas masalah terkait penjualan Minyakita.

Kepada Kemendag, Permikindo mengakui bahwa ada sejumlah repacker yang mengurangi takaran Minyakita khususnya 1 liter.

“Setelah kami bertemu para pengusaha repacker mereka mengatakan pengurangan takaran bukan untuk menipu masyarakat,” kata Sekjen Permikindo, Darmaiyanto.

Dalam pertemuan ini, Darmaiyanto menjelaskan kronologis mengapa para repacker harus mengurangi takaran minyakita kemasan 1 liter.

“Saya katakan lagi ini bukan menipu, sebab harga minyakita yang masuk ke repacker harganya sudah bukan lagi HET,” jelasnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (18/3/2025).

Darmaiyanto menambahkan, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk distributor atau repacker adalah Rp13.500/liter.

Namun katanya, hal itu tidak terjadi sebagaimana mestinya, karena kenyataannya harga yang sampai pada repacker sudah mencapai Rp15.600 – Rp16.00/liter.

Salah satu penyebab lain karena para pengusaha juga tidak mendapatkan minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO).

“Mereka tak mendapat DMO, sehingga harga produksi minyakita cukup tinggi bahkan setara harga minyak curah dan minyak premium,” tambahnya.

Hal ini menjadi dilema bagi para repacker karena produksi harus berjalan dan kewajiban untuk membayar pekerja harus terpenuhi.

Oleh karena itu, Darmaiyanto mengatakan repacker harus memproduksi Minyakita dan untuk mendapat pendapatan maka terjadi penyesuaian takaran.

“Karena Repacker tidak mendapatkan minyak bahan baku DMO, maka yang ada saat ini adalah minyakita dengan status industri,” ujar Darmaiyanto.

“Alhasil minyak industri itu diproduksi menjadi Minyakita dan terjadilah penyesuaian takaran. Jadi sebenarnya tak ada keuntungan lho,” pungkasnya.

Walau demikian, Darmaiyanto mengungkapkan bahwa repacker meminta maaf atas kericuhan yang terjadi di masyarakat terkait minyakita.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Masyarakat, Anta Tarigan meminta pemerintah segera bertindak kenapa hal ini bisa terjadi.

“Kalau memang harga yang dibeli repacker ternyata bukan HET, maka pemerintah harus bertindak sehingga polemik ini bisa cepat selesai,” tegas Anta.

Saat ini, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri telah menutup produsen Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat.

PT AEGA terbukti melakukan produksi minyakita tidak sesuai takaran kemasan 1 liter. Kemendag menyita 140 karton Minyakita dan 32.284 botol kemas kosong berukuran 750-800 mililiter.(oka)

Repacker adalah proses mengemas ulang produk dari kemasan aslinya ke kemasan baru, dengan berbagai tujuan seperti menyesuaikan ukuran, meningkatkan daya tarik produk atau strategi pemasaran ulang.

Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban bagi produsen minyak dan gas bumi untuk menyerahkan sebagian produksi mereka ke pasar domestik, sehingga bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *