BPN Mitra Mulai Bagikan PTSL 2018

F. G. Tangkudung
9 Mei 2018 12:24
Berita 0 185
2 menit membaca

Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Minahasa Tenggara pada Bulan mei 2018 ini mulai melakukan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk Kabupaten Minahasa Tenggara, pada tahun 2018 Pemerintah Pusat mengalokasikan proyek PTSL sebanyak 3.500 bidang dengan opsi yaitu sebanyak 2.100 bidang itu akan diterbitkan sertifikat untuk PTSL di kelurahan dan desa.

Koordinator Lapangan wilayah Ratahan Belang, Wendel Maseo kepada Manadopedia.com menerangkan bahwa 2.100 bidang ini akan dibagikan merata kepada 24 Desa di 4 Kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara yaitu Kecamatan Ratahan, Kecamatan Belang, Kecamatan Pasan dan Kecamatan Touluaan Selatan.

“Jadi 2.100 bidang ini, akan dibuatkan sertifikat PTSL dan itu dibagi rata di 4 kecamatan yang termasuk dalam program pemerintah,” terang Maseo di Kantor Keluarahan Wawali pada Senin (07/05/2018).

Ditambahkannya, Khusus untuk wilayah Ratahan akan dibagikan kepada 6 Kelurahan dan 2 Desa yaitu, Keluarahan Wawali Pasan, Kelurahan Wawali, Kelurahan  Tousuraya, Kelurahan Lowu I, Kelurahan Kelurahan  Tousuraya Barat dan Kelurahan  Tousuraya Selatan, dan dua desa yaitu Desa Rasi dan Desa Rasi I.

Sementara itu khusus untuk Keluarahan Wawali yang sedang berjalan ini BPN menyiapkan sebanyak 150 bidang untuk terbit sertifikat dan 100 bidang untuk pengukuran pemetaan.

“Khusus untuk Kelurahan Wawali karena ini sementara berjalan maka kami sudah siapkan 150 bidang untuk sertifikat. Dan ditambah lagi dengan 100 bidang khusus untuk pemetaan tanah baik yang sudah bersertifikat untuk bisa diukur kembali,” tukas putra Wawali ini.

Lanjutnya, semua pengurusan ini ada biayanya yang akan dibebankan kepada masyarakat yaitu sesuai dengan Surat Ketetapan Bersama (SKB) nomor 34 tahun 2016, tiga Menteri yaitu Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal sebesar Rp.350 ribu per bidang.

“Kami dari BPN tidak memungut biaya tetapi ada biaya yang sudah ditetapkan oleh tiga menteri sebesar Rp.350 ribu yang akan disetor langsung ke kas daerah. Biaya ini dikeluarkan untuk penyetaraan harga supaya tidak ada mafia-mafia dalam pengurusan PTSL,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Wawali Olga Waas mengatakan pihaknya sangat mendukung program tersebut karena sangat membantu masyarakat yang melum memiliki sertifikat.

“Kami sebagai pemerintah kelurahan sangat mendukung program ini dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa manfaatkan kesempatan ini karena pengurusannya yang mudah dan murah,” pungkas Lurah cantik ini.

Penulis : Habel Sirenden

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *