Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah meberi penjelasan sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat. Rizky menjelaskan, BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta.
Menurutnya, itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya (asuransi swasta) yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
Kerja sama tersebut hanya bersifat koordinasi manfaat, yaitu untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).
“Menjadi peserta JKN itu adalah wajib bagi setiap penduduk Indonesia. Namun apabila ada masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapi dengan mengikuti asuransi swasta,” jelas Rizzky.
“Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransi mereka untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat BPJS Kesehatan,” tulisnya dalam rilis, Sabtu (18/1/2025).
Namun demikian, peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta tetap terbuka bagi BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Karena negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Manfaat program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis pesertanya.
Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang saat ini yang masuk JKN. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang mendapat jaminan, BPJS Kesehatan bahkan saat ini menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup,” terangnya.
Perawatan berjangka waktu lama yang dimaksud seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pasien yang menjalani pengobatan kanker, penderita thalasemia dan hemofilia, insulin untuk penderita diabetes, dan lainnya.
Untuk menjadi peserta JKN, Rizzky menyebut peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia. Mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia sama sekali untuk menjadi peserta JKN.
Selain itu, tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN.
“Karena iurannya dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat,” sebutnya lagi.
Masyarakat juga perlu tahu bahwa BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Sekadar informasi, saat ini BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Ini tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.
Tinutuan dan Paniki Masuk Kategori Makanan Terburuk di Dunia
Perserta JKN juga dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tak hanya bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan. (adv)