Bongkar Kuliah Fiktif, Kejari Yapen Berkantor di Manado

Bang Kipot
14 Jan 2021 11:05
Berita 0 131
2 menit membaca

Seminggu terakhir, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, terlihat sibuk di Kota Manado, Sulwesi Utara.

Kehadiran penyidik Kejari Yapen asal Kabupaten di Papua ini berjumlah 3 orang. Mereka saat ini berkantor sementara di Kantor Kejari Manado.

Baca: Kejakasaan Datangi SMAN 9 Manado, Kenapa?

Kedatangan penyidik Kejari Yapen di Manado untuk mengungkap dugaan “kongkalikong” kuliah fiktif ratusan guru asal Yapen.

Dugaan kuliah fiktif Pemkab Kepulauan Yapen dan Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano, sudah berlangsung sejak tahun 2012.

Viko Purnama, salah satu penyidik Kejari asal Yapen menyebut, pihaknya sementara menyelidiki dugaan kuliah fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

“Hari ini kami memeriksa dua saksi yakni mantan Pembantu Rektor I dan III. Kasus ini terkait dugaan kuliah fiktif,” katanya kepada wartawan di halaman kantor Kejari Manado.

Kasi Intel Kejari Manado, Hijran, membenarkan adanya kehadiran penyidik Kejari Yapen untuk lakukan pemeriksaan.

“Memang benar, penyidik Kejari Yapen ada meminjam ruangan untuk melakukan pemeriksaan,” tandas dia.

Sekadar indformasi, pada tahun 2019 lalu, ratusan guru alumni Unima Tondano menggelar demo di Kantor Bupati Kepulauan Yapen.

Mereka meminta kejelasan atas ratusan nasib guru yang telah mengikuti kuliah sejak tahun 2012, dan telah lulus namun belum menerima ijazah asli.

Menurut pendemo, sejak lulus kuliah oleh Unima, mereka hanya mendapat surat keterangan wisuda.

“Saat lulus kami hanya menerima surat keterangan wisuda yang isinya berupa nama, NIM dan perekat lulusan. Katanya ijazah dan transkip nilai asli akan menyusul,” kata koordinator demo, Salmon Wonatorei, saat melakukan demo tahun 2019 lalu.

Karena belum menerima ijazah asli sarjana dari Unima, para guru mengaku tidak bisa mengurus kenaikan pangkat.

Sementara itu dari informasi yang diterima  redaksi newsantara.id, ada sebanyak 341 mahasiswa lulusan Unima yang belum menerima ijazah asli.

Rinciannya, sebanyak 78 guru yang di wisuda tanggal 7 Desember 2012, mendapat ijazah dan akta mengajar berbentuk duplikat dengan biaya sebesar Rp3 juta, namun sampai hari ini, belum ada ijazah aslinya.

Kemudian, ada 263 guru yang di wisuda tanggal 18 September 2015, hanya diberikan surat keterangan kelulusan namun hingga kini belum menerima ijazah asli.

(*/nid/oka)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *