Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Runtuwene menyebut kalau memang jika status VAP sudah tersangka, maka Partai Nasdem akan nonaktifkan VAP sebagai kader partai.
Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP) telah menjadi tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak di Kecamatan Likupang, Minut.
Terkait status VAP yang menjadi tersangka, Partai Nasdem akan mengambil langkah politik terhadap kadernya tersebut.
VAP kini masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Minahasa Utara.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Runtuwene menyebut kalau memang jika status VAP sudah tersangka, maka Partai Nasdem akan nonaktifkan VAP sebagai kader partai.
“Kalau sesuai AD/ART, Partai harus menonaktifkan Ibu VAP,” kata Runtuwene, Jumat (31/4/2021).
Walau demikian, Ketua Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPP Partai Nasdem ini menyebut, Partai Nasdem akan melihat sejauh mana kasus yang menjerat VAP bergulir.
“Kalau memang telah menjadi tersangka maka otomatis status VAP nonaktif, tapi bila belum maka dia masih sebagai kader partai,” jelas Srikandi asal Minsel ini.
Sementara itu, VAP kini telah menjadi tersangka Kejati Sulut dan mendekam dalam sel Mapolda Sulut sejak, Rabu (28/4/2021).
Tim Kejaksaan Sulut menjemput VAP di Jakarta dan langsung terbang ke Manado. VAP kemudian menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulut dan langsung ditahan.
Penetapan ini merujuk pada Surat Perintah Kejadi Sulut Nomor B-298/P.1/Fd.1/03/2021, tanggal 15 maret 2021.
Usai penetapan tersangka, Vonnie Panambunan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Jumlah uang tersebut masih kurang Rp2,5 miliar.
Selain VAP, Kejati juga telah menetapkan adiknya sebagai tersangka korupsi kasus yang sama pada 21 Januari lalu.
Penyidik Kejati Sulut juga pernah membawa beberapa berkas dokumen dari Kantor Bupati Minut.
Kasus korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Minahasa Utara telah bergulir sejak 2016.
Hingga kini, Kejati Sulut telah menetapkan lima orang tersangka. Empat tersangka telah mendapat vonis dengan hukuman penjara badan.
Baca: Sri Manalip Bebas, tapi Kembali Ditangkap KPK
Baca: Lumentut Pamit, Sambut Walikota Baru
Mereka yang telah menjadi tersangka adalah Mantan Kepala BPBD Minut, Rosa Tidajoh.
Kemudian ada Direktur BNPB, Junjungan Tambunan yang mendapat vonis ringan yaitu 1,6 tahun penjara.
Lalu ada nama Robby Maukar selaku kontraktor, serta ASN Minut Steven Solang selaku PPK proyek tersebut.
(*/ath)
Tidak ada komentar