Bea Cukai Bitung Luncurkan Aplikasi SPIRIT, Apa Itu?

F. G. Tangkudung
16 Sep 2021 09:18
Berita 0 126
2 menit membaca

Bea Cukai Bitung terus melakukan upaya pengawasan terhadap semua kegiatan peredaran Barang Kena Pajak (BKC).

Pengawasan ini meliputi semua kegiatan, baik impor, produksi, penimbunan, penyimpanan dan peredaran barang.

Baca : Bitung Layak Sabet Harmony Award, Alasannya Sederhana

Untuk memudahkan hal ini, pemerintah menetapkan kewajiban pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Bea Cukai atau Pabean selaku instansi yang memiliki andil akan regulasi ini, terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menciptakan berbagai inovasi.

Salah satunya, dengan meluncurkan aplikasi untuk mengoptimalkan dalam memberikan NPPBKC kepada pengusaha barang kena cukai. Aplikasi ini bernama Sistem Perijinan Terpadu (SPIRIT BC Bitung).

Kepala Bea Cukai Bitung, Agung Riandar Kurnianto menyebut aplikasi SIPRIT ini akan memudahkan setiap pengusaha untuk melakukan pendaftaran NPPBKC.

Aplikasi SPIRIT BC Bitung bertujuan untuk memudahkan setiap pengusaha dalam pengajuan permohonan NPPBKC, jadi tak perlu datang ke kantor,” ungkap Agung.

Saat melakukan pertemuan dengan media di Kantor Bea Cukai Bitung, Agung memaparkan tujuan aplikasi tersebut sekaligus menjelaskan tutorial penggunaan aplikasi.

Lebih jauh Agung menjelaskan, pemilik NPPBKC memiliki beberapa kewajiban seperti melakukan pembukuan dan pencatatan usahanya.

“Apabila ada pelanggaran maka sanksi administrasi menanti, ini sesuai pada dalam PMK Nomor 94/PMK.04/2018,” ujarnya.

Agung juga menyebut, setiap pengusaha yang ingin mengurus izin NPPBKC, maka harus terlebih dahulu menyelesaikan izin lain.

“NPPBKC merupakan perizinan terakhir, jadi sebelum mengajukan permohonan, pastikan dulu izin lain seperti SIUP-MB, ITPMB dan lain sudah terpenuhi,” tukasnya.

Sementara itu, terkait pandemi Covid19 saat ini, Agung mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bitung tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik mereka.

“Karena pandemi membuat segala sesuatu terbatas, tapi kami tetap komit untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam pelayanan pengurusan NPPBKC,” pungkas Agung.

Sekadar informasi, selang tahun 2019 hingga Bulan Maret 2021, Pabean Bitung telah melakukan penindakan terhadap 39 pelaku usaha.

Sementara pengusaha yang memiliki ijin NPPBKC pada Kantor Bea Cukai TMP C Bitung baru berjumlah 23 pelaku usaha.

Terdiri dari izin NPPBKC pabrikan hanya 1 pelaku usaha, 2 NPPBKC Penyalur dan 20 Tempat Penjual Eceran (TPE).

(mirawan tadjudin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *