Korban meninggal karena Covid 19 akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 Juta. Pemerintah akan memberikannya kepada ahli waris yang keluarganya meninggal dunia karena Covid.
Baca: Istana tak Jujur Soal Airlangga Covid 19
‘’Kita harus mengingatkan agar ahli waris melakukan klaim atas dana tersebut, dan awasi Rp 15 Juta dana untuk korban Covid19,’’ ujar Stevanus Gunawan, pemerhati masalah Sosial Kemasyarakatan di Sulawesi Utara.
Dia menyebut, sampai saat ini terkesan dana yang ada tersebut belum banyak mendapat klaim dari keluarga korban akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi.
‘’Jangan sampai dana covid yang sudah ada ini menjadi permainan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,’’ ujarnya
Dia berharap pemerintah khususnya dinas Sosial yang menyalurkan dana tersebut harus transparan dan mengumumkan ke Publik dana covid yang sudah tersalur.
Sekadar informasi, bantuan untuk korban Covid ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI. Surat bernomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, berisi tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Namun, ada beberapa syarat sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas sosial masing-masing kabupaten/kota.
- Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
- Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, dengan tanda tangan seluruh ahli waris di atas materai dengan lampiran fotokopi KTP seluruh ahli waris
- Fc rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).
Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:
- Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
- Berkas masukkan ke Dinas sosial kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
- Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data Dinas Kesehatan
- Dinas sosial kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
- Kantor Dinas sosial provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk selanjutnya ke Linjamsos Kemensos RI
- Usulan masuk tahap verifikasi dan validasi oleh Dir Jen Kemensos RI
- Jika data usulan sudah benar dan lengkap, rekening ahli waris akan langsung menerima transfer. (jws/ist)
Tidak ada komentar