APPSI menyebut, secara faktual tanah yang menjadi lahan Pasar Winenet sudah dikelola Pemkot Bitung sejak tahun 80an.
Ratusan pedagang yang berjualan di Pasar Winenet Kota Bitung, menjadi khawatir terkait adanya surat yang beredar dari ahli waris Simon Tudus, Jumat (3/12/2021).
Baca : APPSI Sulut Kembali Dipimpin Nurasyid
Surat ini mendapat perhatian serius dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kota Bitung.
Dalam pernyataan APPSI yang di tandatangani oleh Ketua APPSI Kota Bitung, Hairrudin Bandu menegaskan beberapa poin terkait polemik klaim atas tanah di Pasar Winenet.
Beredarnya surat ini menurut Bandu tidak di anggap remeh, karena bisa membuat kegaduhan di tengah publik.
Menurutnya, keluarga ahli waris Simon Tudus tak bisa langsung memasang aturan atas nama mereka, karena tanah Pasar Winenet sudah lama dalam pengelolaan Pemkot Bitung.
“Keluarga ahli waris tak bisa mengeluarkan edaran sesuka mereka, apalagi mengklaim tanah Pasar Winenet milik mereka.”
“Kami persilahkan para ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan, pemerintah atau Perumda terkait kepemilikan tanah,” katanya.
APPSI menyebut, secara faktual tanah yang menjadi lahan Pasar Winenet sudah di kelola Pemkot Bitung sejak tahun 80an.
“Tanah ini sudah dalam penguasaan permerintah lebih dari 20 tahun, sepanjang tak ada putusan pengadilan tentang lahan tersebut, siapapun tidak boleh mengambil alih dn melakukan penagihan atas lahan dan kios,” tambahnya.
Selama ini menurutnya, Pemkot Bitung melalui Perumda tidak pernah melakukan penagihan atas kepada pedagang.
“Selama ini tak ada tagihan iuran lahan dan kios, tagihan yang jadi beban pedagang adalah iuran kebersihan dan kemanan,” lanjut Bandu. Selain itu mereka berusaha keras untuk memberantas para bandar judi online yang semakin marak hari ini.
Terkait hal ini, Dirut Perumda Kota Bitung, Harto Kahiking menolak dengan tegas upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, apalagi mengganggu stabilitas dalam pasar.
“Sikap-sikap seperti ini tak bisa kami biarkan, penggugat silahkan tempuh jalur hukum,” jelas Kahiking.
Ini pernyataan sikap APPSI terkait sengketa lahan Pasar Winenet Bitung :
1. Pedagang mempersilahkan ahli waris mengajukan gugatan pengadilan kepada Pemerintah Kota atau Perumda.
2. Secara faktual sejak tahun 80an lahan Pasar Winenet di kelola oleh Pemkot Bitung.
3. Sepanjang tidak ada putusan pengadilan tentang lahan ini, siapapun tidak boleh melakukan penagihan atas lahan dan kios.
4. Selama ini pemerintaah melalui Perumda tak pernah melakukan penagihan atas lahan dan kios, karena sedang dalam proses hukum atas gugatan Keluarga Sompotan.
5. Pedagang akan melakukan perlawanan jika, tanpa kepastian hukum melakukan tindakan atas objek.
6. Kami percaya pemerintah dan aparat keamanan tidak akan membiarkan para pengganggu dan pembuat onar pasar melakukan keributan.
(mirawan tadjudin)
Tidak ada komentar