Apa itu Sertifikat Fidusia? Berikut Penjelasannya

Bang Kipot
8 Jan 2021 13:25
Pustaka 0 5193
3 menit membaca

Praktik perampasan kendaraan bermotor oleh para oknum Debt Collector (Penagih Hutang) tanpa bisa menunjukkan sertifikat fidusia, kini marak terjadi di sejumlah daerah.

Para oknum Debt Collector sering melakukan intimidasi bahkan sampai melakukan kekerasan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak angsuran kendaraannya.

Tak jarang juga, praktik ambil paksa kendaraan di tengah jalan terjadi di masyarakat.

Sayangnya, mayoritas penagih hutang yang mengatasnamakan pihak perusahaan finance tidak mampu menunjukkan jaminan fidusia.

Apa itu Sertifikat fidusia? Berikut Penjelasannya

Sertifikat fidusia berisi perjanjian antara dua pihak antara kreditur dan debitur. Sertifikat ini mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan.

Itu berarti hak kepemilikan dialihkan sementara kepada pemberi kredit namun penguasaan objek masih berada di tangan pemilik.

Dalam hal kredit kendaraan, pembeli menjaminkan kendaraannya kepada pihak pemberi kredit (finance) selama masa waktu kredit berjalan.

Hak kepemilikan akan kembali berpulang kepada konsumen jika hutang kredit sudah selesai terbayar dalam jumlah dan waktu sesuai kesepakatan.

Pihak Notaris yang memiliki kompetensi hukum yang membuat Sertifikat ini. Nantinya akan mendaftarkannya ke perusahaan fidusia.

Hal ini tertuang dalam Undang Undang tentang jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999.

Pihak perusahaan sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifikat jaminan fidusia. Pihak debitur akan menerima salinannya.

Jaminan fidusia ini memberikan kekuatan hak eksekutorial langsung (parate eksekusi) apabila konsumen melakukan pelanggaran dalam perjanjian.

Sumber newsantara.id yang juga petinggi sebuah perusahan finance mengakui, banyak pihak finance tidak membuatkan sertifikat jaminan fidusia karena alasan biaya.

Bayangkan perusahaan finance harus membuat ribuan kendaraan dengan sejumlah biaya per setiap kendaraan.

Jika perusahaan finance tidak membuat jaminan fidusia, otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum dalam hak eksekutorial langsung, apabila konsumen melakukan pelanggaran dalam perjanjian.

Itu berarti jika pihak finance akan melakukan eksekusi harus melalui gugatan di pengadilan.

Hakim nantinya akan memerintahkan eksekusi terhadap objek sengketa dengan alasan pihak konsumen telah pailit dan tidak mampu melakukan pembayaran.

Proses eksekusi bisa berlangsung jika keputusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). 

Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Bahkan polisi bisa mengawal proses eksekusi yang mampu menunjukkan jaminan fidusia.

Sebaliknya, proses eksekusi tanpa bisa menunjukkan jaminan fidusia bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 368 KUHP.

Satu hal yang harus dipahami calon debitur, sebaiknya mengukur kemampuan ekonomi sebelum melakukan kredit kendaraan bermotor. Pastikan sumber dana dan kemungkinan seretnya usaha dengan sejumlah faktor ex.

Menurut sejumlah konsultan keuangan, untuk melakukan kredit, sebaiknya jumlah nominal kredit maksimal 40 persen dari total penghasilan.

Harus sadar juga, perusahaan finance berorientasi kepada bisnis untuk operasionalnya sekaligus menghidupi para karyawannya.

Jika terjadi penundaan pembayaran, segera berkonsultasi atau meminta toleransi kepada pihak finance untuk mencari win win solution.

Baca juga: Marie Thomas, Dokter Wanita Pertama di Indonesia

Sebaliknya, jika dalam upaya permohonan terjadi intimidasi, kekerasan atau hal mengarah pemerasan, segera laporkan ke pihak berwajib. (kay)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *