Roosmery ditangkap bersama tiga temannya D, KK dan Y, saat sedang pesta sabu (Nyabu) didalam ruang tahanan. Mereka ditangkap tidak lama setelah pesanan sabu mereka sampai di kamar.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Minsel Tersangka Narkoba Direhabilitasi
Baca juga: Anggota DPRD Terciduk Narkoba Sudah Ngantor
Selain menangkap ketiganya, BNN juga menahan seorang berinisial M yang masih sebagai saksi dan sedang menjalai pemeriksaan. Mereka semua adalah warga Rutan Malendeng.
Kepala Rutan Malendeng Manado, Tony Martono mengatakan bahwa penangkapan terjadi karena petugas mencurigai seorang yang datang membesuk tersangka dan membawa barang yang dicurigai.
“Sabu diantar ketika jam besuk, dan salah satu tersangka adalah Roosmery,” ujar Martono.
Kelimanya adalah warga binaan rumah tahanan kelas dua Manado. “Iya, salah satunya memang RL,” ujar sumber terpercaya Tribun Manado, Sabtu (24/2).
Narkotika itupun dimasukkan ke dalam rutan saat jam besuk. Petugas BNN Sulut yang sudah mendapat laporan langsung masuk ke dalam Rutan. Benar saja saat digerebek, tiga wanita sedang pesat sabu. Tiga dari wanita tersebut yakni RL alias Rosemerry.
Baca juga: Sherly Djou Tertangkap Narkoba, Ini Profil Sang Suami
Baca juga: Tuminting-Singkil, Pengguna Narkoba Terbanyak
Kepala Rutan Kelas Dua Manado, Tony Martono mengatakan penangkapan itu benar terjadi tapi dirinya belum bisa membeberkan identitas dari para warga binaan yang diamankan.
“Memang ada warga binaan yang diamankan tapi demi kepentingan penyelidikkan saya belum bisa mengatakan siapa nama-nama mereka,” pungkasnya.
Penangkapan itu terjadi setelah ada laporan bahwa ada warga yang sedang mengkonsumsi shabu, Ditres Narkoba yang dikomandani AKBP Danny Palit kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka Kiat di kawasan jalan raya Tanawangko pada pukul 22.25 Wita. Ketika digeledah, Polisi mendapati adanya sisa narkotika yang sudah dipakai dalam tabung dan alat pakai.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari apartemen yang berlokasi di kawasan Megamas. Saat itu juga tim pun meluncur ke lokasi apartemen dan di dalam kamar, petugas mendapati tersangka Roosmery,” tukas Palit.
Dari lokasi didapati barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 paket shabu, 2 pipet, 2 sedotan serta 2 tabung kaca dan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Emmanuel Athlon
Tidak ada komentar