Pengadilan Negeri Bitung mulai menggelar sidang Praperadilan gugatan Andreas George Tirayoh (AGT) vs Kejaksaan Negeri Bitung, Rabu-Kamis (24-25/3/2021).
Dalam sidang ini, masing-masing kubu menunjukan bukti-bukti kuat, baik dari pemohon AGT dan juga termohon Kejari Bitung.
Kuasa hukum pemohon AGT, Irwan Tanjung mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya, oleh Kejari Bitung.
Menurut Tanjung, ada prosedur yang salah dalam penetapan tersangka. Kejari Bitung tabrak aturan prosedur dan perundang-undangan.
“Kami lihat ada salah prosedur dalam penetapan tersangka. Kejari tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan dan menahan klien kami,” katanya.
“Catatan itu hanya petunjuk, bukan alat bukti. Kejari harus punya alat bukti otentik, bukan sekadar catatan,” tambah Tanjung.
Pengacara AGT juga membeberkan, Kejari telah melangkahi wewenangnya terutama terhadap UU Administrasi Pemerintahan, Nomor 30 tahun 2014.
“Tertulis jelas setiap permasalahan administratif yang merugikan negara di lingkungan pemerintahan, harus lebih dulu melibatkan inspektorat,” beber Tanjung.
Sementara itu, usai mengikuti sidang lanjutan kedua, Kuasa Hukum AGT Michael Jacobus menjelaskan dokumen Kejari Bitung tidak lengkap.
“Dalam sidang tadi Kejaksaan tak memasukan Surat Berita Acara Penyitaan. Saya yakin surat itu akan keluar setelah SGT menjadi tersangka,” kata Jacobus.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Bitung telah melanggar prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Ketika disinggung mengenai bukti catatan bendahara, Jacobus menilai itu hanya mengada-ada.
“Itu bukan alat bukti yang sah. Bukti sah adalah harus ada SPJ pengeluaran keuangan,” ujar dia kepada media.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum AGT, Kajari Bitung, Frenkie Son menyebut langkah Kejari Bitung sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Frenkie Son menjelaskan, langkah Kejari Bitung sudah benar karena dokumen Kejari yang sudah masuk semuanya lengkap.
“Dokumen kami lengkap, ada surat penyidikan, penyelidikan, surat perintah penahan dan surat perintah penyitaan. Ada juga surat BAP tersangka sebagai saksi,” beber Frankie Son.
Baca: PD Pasar Ultimatum Pedagang Pasar Tuminting
Lanjutnya, terkait bukti catatan bendahara, Frankie Son menyebut apabila mengacu pada KUHAP surat itu sah sebagai bukti.
“Dalam KUHAP surat itu sah karena dibuat oleh pejabat berwenang dan ada paraf AGT,” lanjutnya.
Pimpinan sidang menyebut, sidang putusan Praperadilan AGT vs Kejaksaan pada minggu depan.
(mir)
Tidak ada komentar