Sejak diumumkan ke publik oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi melakukan korupsi akan segera di pecat secara tidak hormat.
Ada terdapat 83 ASN di Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan akan dilakukan pemecatan.
Kantor Regional XI BKN Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk mendata ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
83 orang dari 145 nama ASN yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi masih berstatus ASN aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data BKN.
Kepala Kantor Wilayah XI BKN Manado, English Nainggolan mengatan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala BPK perwakilan Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejari Manado, Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemecatan 83 ASN yang terbukti korupsi.
“Ada sekitar 83 ASN aktif di Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Provinsi Sulut yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Nainggolan melalui siaran pers.
Nainggolan menegaskan, ASN aktif tersebut harus segera diberhentikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Aturan harus ditegakkan mengingat kasus ini merugikan negara dan juga wibawa birokrasi. ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana korupsi, harus diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.
Dari 83 ASN yang akan dipecat tersebut terdapat 6 ASN yang terdaftar di Pemerintah Kota Manado.
Kepala BKD Kota Manado, Corry Tendean mengakui adanya ASN di Pemkot Manado yang terlibat tindakan korupsi dengan putusan hukumnya bersifat inkrah.
“Dari data itu ada tujuh orang ASN, tapi satu sudah pindah ke provinsi. Keenam ASN ini sudah diproses hukum dan statusnya sudah inkrah,” Kata Tendean, Senin (13/8/2018).
Saat ini berkas keenam ASN tersebut sudah masuk BKD Manado dan sementara diproses. Dan kemungkinan besar mereka akan dipecat sebagai ASN.
“Berkas mereka sedang diproses, kita tunggu saja” ujarnya.
Seperti diketahui, Walikota Manado Vicky Lumentut dalam beberapa kesempatan selalu mengatakan agar ASN bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Walikota juga dikabarkan mendukung pemecatan terhadap ASN yang didapati melakukan korupsi.
“Walikota mendukung langkah pemecatan bagi ASN yang korupsi,” pungkas Tendean.
Penulis : Emmanuel Athlon