Surat Keputusan (SK) remisi napi ini diberikan secara simbolis oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey kepada penghuni di Lapas Kelas II Manado.
Dari semua napi yang mendapat remisi, ada 21 orang yang langsung mendapat remisi bebas. Bahkan mereka juga diberikan uang transportasi oleh Gubernur Olly untuk pulang ke rumah.
Kepada napi yang mendapat remisi, gubernur berharap untuk bisa senantiasa berlaku baik dan jujur, sehingga nantinya ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) bisa berubah dan menjadi andalan keluarga dan bangsa.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang berubah diri baik perilaku dan iman. Setiap napi harus menjalani hukumannya hingga selesai. Tapi bila berlaku baik di lapas maka akan mendapat remisi,” kata Olly.
Lanjut Olly, remisi yang diberikan ini merupakan hak para tahanan dan sudah diatur secara formal dalam undang-undang no 12 tahun 1995, pasal 14 ayat (1) tentang pemasyarakatan.
Setelah pemberian remisi, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sulawesi Utara Pondang Tambunan menjelaskan, dari sebanyak 1.752 orang napi yang mendapat remisi tahun ini didominasi oleh napi kasus umum dan narkoba.
“Terbanyak adalah kasus umum biasa dan narkoba. Bahkan 21 orang napi dinyatakan bebas dan boleh menghirup udara bebas. Jumlahnya semua adalah 1.752 orang,” ujar Tambunan.
Dirinya lantas memberikan pujian kepada Gubernur Olly Dondokambey yang memberikan uang transport kepada para napi yang bebas.
“Gubernur kita baik yah, kita harus bersyukur memiliki seorang gubernur yang baik. Semoga yang sudah bebas bisa kembali menjadi orang yang baik ditengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, sedikitnya ada 109 orang napi yang mendapat remisi pengurangan hukuman yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Alfonsus Wisnu Ardianto kepada media mengatakan, remisi ini sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM yang mereka terima.
Penulis : Emmanuel Athlo
Tidak ada komentar