Tak semua karyawan swasta mendapat hak mereka untuk merayakan Idul Fitri. Tercatat ada 1.536 perusahaan telah hingga tak bayar THR.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdasarkan laporan terkait pembayaran tunjangan THR mencatat ribuan perusahaan melakukan pelanggaran.
“Ada 1.523 perusahaan yang melakukan pelanggaran karena telat hingga tidak membayar THR karyawan mereka,” tulis Kemenaker, Kamis (3/4/2025).
Kemenaker menjelaskan, berbagai macam aduan tenaga kerja yakni ada 452 laporan terkait telat membayar THR, 485 laporan bahwa THR tak sesuai.
“Jenis aduan yaitu 1.446 yang melaporkan bahwa perusahaan tak membayar THR, 152 laporan telah bayar dan 485 laporan THR tidak sesuai,” sebut Kemenaker.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewanti-wanti perusahaan untuk bayar THR karyawan paling telat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025 dan dapat diakses secara daring.
Posko pengaduan ini untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha, pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR hari raya.
Kemenaker menyiapkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar karena telat membayar dan tidak sama sekali membayar THR.
Salah satu sanksi kepada perusahaan pelanggar yaitu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 di pasal 10, memberikan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan.
Perusahaan juga harus membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya secara penuh dan tidak boleh cicil sesuai dengan UU Tenaga Kerja.
Sebelumnya, pemerintah dengan tegas telah mengingatkan bahwa perusahaan membayar THR secara full dan tak boleh cicil.
Perusahaan juga bisa kena sanksi penghentian sementara atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Kemenaker menegaskan pembayaran denda bukanlah pengganti pembayaran THR. Artinya, perusahaan tetap harus membayar THR secara penuh meski telah terkena denda.
Kemenaker berharap perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya, untuk bisa segera membayar sehingga bisa terhindar dari sanksi.
Kewajiban perusahaan membayar THR berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(eva)
Tidak ada komentar